Kamis, 06 Oktober 2011

MEGA SKANDAL UNTAG JAKARTA

Oleh : Hotma HUtauruk

Istilah mega skandal tidaklah berlebihan untuk menyatakan multi krisis yang melanda dan membahayakan keberlangsungan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UNTAG) dewasa ini, malahan seharusnya menggelorakan semangat untuk melakukan perlawanan merebut dan merevival UNTAG pada misi esensilnya apalagi UNTAG adalah merupakan perintis/pelopor sejarah perguruan tinggi swasta di Indonesia. Secara kumulatif ada 11 pelanggran hukum yang sengaja dibenamkan ke infrastructure UNTAG sepeninggalan mendiang DJ.L.Aroean (2008). Pertama, pembangunan beberapa blok gedung baru di Kampus Sunter saat ini bukanlah prestasi keberhasilan, melainkan kegagalan mendatangkan investor, karena siapapun dengan mudah bisa membangun gedung senilai Rp 50 milyar dengan hanya menggadaikan tanah kampus Sunter yang bernilai Rp 120 milyar (NJOP). Yang misterius adalah untuk apa dan atas pesanan siapa pembangunan itu mengingat kapasitas terpakai dari 3 blok gedung yang ada saat ini baru 10% karena minimnya jumlah mahasiswa di keenam fakltas yang ada bahkan hanya gelintir orang untuk mahasiswa murni semester awal. Ada 3 kebohongan yang dilansir manajemn UNTAG meninana bobokan Sivitas Akademika sejak dimulainya pembangunan ini tahun lalu yakni: (1) Tukar Guling dengan kampus baru di Cimanggis

Bogor ditambah gedung 8 tingkat, (2)Dialihkan jual-beli dan (3) Build Operations Transfer dengan Sekolah Lentera Kasih (SBI-Neo Lib). Tetapi dengan memperhatikan bahwa pada ¾ bagian tanah kampus Sunter yang seluas 4.2 Ha itu saat ini telah terpampang papan nama sekolah lain lengkap dengan pintu gerbangnya sementara pembangunan itu sendiri masih memakai IMB a.n, UNTAG maka model yang paling mungkin adalah direntalkan. Dengan cara rental ini, sebagaimana telah pernah dilakukan dengan Sekolah Perawat itu maka manajemen UNTAG tidak bisa dipersalahkan melanggar hukum apalagi hasil rental dipakai menutupi deficit UNTAG. Dan kalaupun butir 12 Surat Gubernur Wiyogo Admodarminto mempersyaratkan bahwa pengikatan kepada pihak ketiga atas tanah hibah pemerintah ini harus mendapat persetujuan Pemrov.DKI, itu tidak diperlukan karena ini cuma rental biasa seperti sekolah umum yang banyak disewa berbagai akademi. Sedangkan transaksi lain bisa dibawah tangan karena top manajemen UNTAG adalah juga pesaham dari sekolah yang berstatus PT tersebut. Kedua, pelanggaran hukum oleh manajmen UNTAG atas Bab VII, pasal 48,49,50,52 Undang Undang 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah tidak pernah membuat laporan keuangan tahunan yang harus diumumkan kepada publik melalui dinding pengumuman yayasan ataupun media surat kabar. Bahkan ketika Amin Aryoso SH sebagai Ketua Dewan Pengawas YP-17 yang sesuai fungsi dan haknya mempertanyakan melalui surat dinas perihal laporan keuangan tahun 2007, 2008,2009 dan 2010, justuru disikapi secara sewenang wenang yakni memberhentikan ybs.(kasus ini sedang dalam proses gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan). Pada sisi lain ada keganjilan besar dalam hal penilaian harta kekayaan UNTAG ini dimana pada pasal 4 butir 1 AD YPT-17 yg diperbaharui pada tanggal 6 Oktober 2008 berdasarkan akta Notaris Dr. Roesnastiti disebutkan bahwa jumalh kekayaan UNTAG yg telah diaudit Akuntan M Toha adalah Rp 6,465,363,733.00. Bagaimana mungkin ini terjadi karena NJOP dari tanah Kampus Sunter saja 3 tahun sebelumnya (2005) sudah berjumlah Rp 119,932,225.000,00. Sebagai permakluman bahwa pasal 70 ayat 1 Undang Undang 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan: Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun. Ketiga, adalah sangat naïf dan alasan yang dicari-cari bahwa pergantian nama UNTAG menjadi UTA’45 untuk membedakan dengan UNTAR(Universitas Tarumanagara). Dikota Surabaya, Semarang, Banyuwangi, Makasar justru UNTAG tumbuh modern dan masuk peringkat nasional dan namanya dikenal luas oleh masyarakat. Ini juga merupakan pelanggaran UU Yayasan dan Anggaran Dasar YPT-17 mengingat pergantian nama ini harus atas persetujuan Kementerian Pendidkan Nasional cq Dikti. Namun dengan lancang manajemen UNTAG telah melansir nama resmi UTA;45 sebagaimana telah disosialisasikan lewat pameran pendidikan JCC, Kop Surat, Stempel, Spanduk Halal Bi Halal,spanduk pembangunan gedung 8 tingkat itu dan turnamen futsal, basker antar SMU memperebutkan Rudyono Cup. Tujuan pemakaian nama UTA’45 lebih mengindikasikan pengaburan sejarah UNTAG sebagai usaha untuk mempernanenkan hegemoni pemilikan Untag mendinasti pada Kardjo, Thom, Rudy kelak saat terjadi alih generasi. Keempat, bukan rahasia bahwa satu dasawarsa kebelakang manajemen UNTAG gagal dalam merekrut mahasiswa baru bahkan nihil untuk Fakultas Ilmu Administrasi dan hanya gelintir orang untuk fakultas lainnya. Oleh karena tidak terpenuhi quota persyaratan jumlah mahasiswa dalam pengurusan berbagai perijinan keinstansi terkait maka manajemen UNTAG juga melanggar hokum dengan telah memanipulasi data jumlah mahasiswa. Kelima, dalam kaitan itu tidak terpenuhinya quota persyaratan jumlah mahasiswa telah mengakibatkan daluwarsa dan terlantarnya ijin operasional semua program studi yang berjumlah 17 di keenam fakultas dan sudah berlangsung sejak 2007. Ini juga merupakan pembohongan public oleh manajemen UNTAG karena selain beroperasi secara illegal juga akan mendegradasi, menihilkan akreditasi yang selanjutnya diikuti pembubaran UNTAG. Keenam, tidak adanya organisasi Senat Guru Besar, Senat Universitas, Senat Fakultas juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi maupun Statuta UNTAG. Nama-nama yang diumumkan oleh manajemen UNTAG melalui web site UNTAG sebagai Dewan Penyantun YPT-17, Senat Universitas adalah fiktif dan akan mengajukan tututan pencabutan. Ketujuh, Perangkapan jabatan sebagai Ketua Pembina YPT17 sekaligus Rektor UNTAG juga merupakan perbuatan melanggar Undang Undang nomor 16 Tahun 2001, pasal (7), ayat (3) yang menyatakan: “ Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Bersama Soekardjo di Dewan Pembina, Rudyono di Ketua Pengurus dan Thomas N Peea sbg Ketua Pembina sekaligus merangkap rekltor ini telah memusatkan semua kekuasaan hanya pada ketiga orang ini saja, dan dengan begitu bisa melakukan apa saja secara otoriter dalam manajemen pengelolaan UNTAG. Melalui catatan notuien rapat dapat diketahui bahwa tidak jarang kebijakan yang sangat strategis hanyalah keputusan tunggal Thom semata karean yg lain hadir dengan surat kuasa. Kedelapan, sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Hendra Tanu Atmadja SH.,MIP.,LLM (mantan Direktur Prodi S2) kepada Team Pembela & Penyelamat Untag Jakarta (TP-PUJA) bahwa skandal jahanam dari masa silam yakni kasus ijazah Aspal telah terjadi kembali pada Program Pendidikan Magister Hukum (S2) yang melibatkan Prof. Dr. Thomas Noach Peea, dimana telah terjadi manipulasi atas ijazah 100 alumnus S2 dr intansi Kejaksaan dan Kepolisian yang disandera ijazahnya sebagai akibat pertikaian hutang piutang antara Prof. Dr. Thomas Noach Peea dengan Prof. Dr. Hendra Tanu Atmadja SH.,MIP.,LLM. Tidak adanya bantahan resmi mapun tertundanya gugatan hukum dari pihak Prof. Thomas Noach Peea MM, terhadap Prof. Dr. Hendra Tanu Atmadja SH.,MIP.,LLM baik atas pembayaran hutang tersebut, tudingan keterlibatan kasus ASPAL ataupun tudingan pembayaran secara pribadi -----malahan Prof. Thomas Noach Peea MM melakukan lobby ke pihak Kopertis III untuk mempetieskan kasus tersebut ----- disebutkan oleh petinggi Fakultas Hukum sebagai bukti keterlibatan Prof. Thomas Noach Peea MM dalam skandal Aspal millennium ini. Informasi lanjutan juga menyebutkan bahwa ratusan alumnus yang dirugikan karena tertunda usulan promosi karirnya tersebut akan memperkarakan dan mengadukan rektor UNTAG ke pihak yang berwajib. Kesembilan, berdasarkan investigasi KPUntag bahwa tiga serangkai penguasa absolut UNTAG tersebut yakni: Kardjo, Thom dan Rudy, kesemuanya memiliki track record cacat hukum. Kardjo terlibat skandal BI Gate dan menerima dana Rp 200 juta yang katanya terpakai untuk kampanye sebagai legislator. Thom adalah dalang Aspal serta menggelapkan milyaran rupiah hasil pembayaran program Magister Hukum S2. Dan yang paling sering terjerumus kasus pengadilan bahkan sebagai narapidana adalah Rudy yang setidaknya terlibat sebagai tersangka dalam penipuan proyek Balongan, PLN Tasik Malaya, Rental Mobil Jasa Marga serta penyuapan Hakim. Dengan demikian UNTAG sebagai intansi pendidikan tinggi yang mulia saat ini ada dalam genggaman trio panthomas criminal. Kesepuluh, rendahnya tingkat gaji karyawan (@ Rp 350 rb/bulan) maupun dosen/pengajar (@ Rp 650 rb/bulan) adalah pelanggaran tragis atas standar UMR DKI Jakarta yang Rp 1,290,000.00 /bulan. Dengan tingkat remunerasi yang sama dengan gaji pembantu rumah tangga ini sudah barang tentu akan merusak spirit dan moral kerja dengan segala konsekwensi penyimpangannya. Adalah tidak manusiawi sementara Kardjo, Thom, Rudy berfoya ria dengan hasil penggadaian tanah kampus Sunter termasuk memamerkan mobil Benz berflat Jesusnya namun juga menindas para karyawan dan dosen untuk menandatangani berbagai pernyataan dukungan kesetiaan atau diberhentikan. Kesebelas, indikasi kroni system juga mulai diterapkan Rudy dengan mengganti pejabat-pejabat diposisi restricted finansil dan kerahasian dokumen dengan personal dari luar UNTAG. Setidaknya ada 8 posisi yang sudah dibersihkan dari pejabat-pejabat native alumnus UNTAG dan digantikan oleh personal dari luar UNTAG (Kalbe, Binus, Untar) mulai dari Purek I, Purek II, Kepala Perpustakaan, Dekan, LBH dengan alasan yang tidak jelas. Tidak adanya Senat Guru Besar, Senat Universitas, Senat Fakultas yang menurut Peraturan Pemerintah maupun Statuta Untag seharusnya dipertimbangkan masukkannya telah membuat Thom dan Rudy bebas semaunya melakukan bongkar pasang pejabat-pejabat, terlebih hampir semua pejabat tersebut adalah berstatus Pjs. Lebih ironis bahwa job desc, fasiltas kendaraan maupun remunerasi dari para pejabat import ini 10 x lebih tinggi ketimbang posisi yang sama jika diisi oleh alumnus UNTAG. Dengan memperhatikan bahwa sebelas enemi yang sengaja dijangkitkan pada infrastruktur UNTAG tersebut sarat pelanggaran hukum dan telah menabrak rambu peraturan banyak intansi seperti Pemprov. DKi dalam hal pengalihan tanah hibah, Dikti dalam hal Ijin operasional daluwarsa, minimnya jumalh mahasiswa, kasus ASPAL,penggantian nama UNTAG illegal, perangkapan jabatan, Senat Guru Besar fiktif, Kepolisian dalam hal kasus ASPAL, jejak kriminal Kardjo, Thom, Rudy, Depkumham dalam hal pelanggran laporan keuangan, Dinas Tenaga Kerja dalam hal pelanggran UMR maka UNTAG telah terpuruk dalam bencana mega skandal serta berada pada situasi krisis paling parah sepanjang sejarah keberadaannya. Juga dengan tidak adanya upaya koreksi perbaikan yang nyata dan serius bahkan terkesan diterlantarkan bukan tidak mungkin ini merupakan muslihat sistimatis Kardjo, Thom, Rudy mengubur UNTAG dan kemudian merampas semua property warisannya untuk kelak ditampilkan dengan nama lain oleh para penurusnya. Dapat dibayangkan upaya untuk menormalkan kembali UNTAG saat ini saja demikian rumit -----ditengah banyak pelaku sejarah masih hidup-----apalagi kelak manakala semuanya telah beralih pada generasi berikut. Dan hal ini tidak boleh terjadi. Upaya menormalkan dan merahibiltasi UNTAG kembali pada tujuan asalnya haruslah segera dilakukan. UNTAG harus direbut dengan cara apapun apalagi tidak sedikit sukarelawan maupun investor nasionalis yang bisa membangun UNTAG bahkan lebih modern dari apa yang dibangun trio bajingan Kardjo, Thom, Rudy. Tidak serupiahpun uang Kardjo, Thom, Rudy tertanam di UNTAG karena UNTAG yang sekarang dibangun dengan menggadaikan tanah UNTAG sendiri. Oleh karenanya trio bajingan ini harus segera dibuang dan diusir dari UNTAG. Oleh karenanya front marhenis dengan semua elemennnya wajib bersatu, berjuang menyelamatkan UNTAG. Urgent untuk merevival UNTAG sebagai bastion front nasionalis -----supaya tetap kokoh ditengah gelombang dahsyat pertarungan fundamentalis versus liberalis sekuler------dan kawah candra dimuka untuk menciptakan intelektua nasionalis yang siap bertarung menjaga dan mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Juga tidak kalah penting adalah kelak jika UNTAG direbut maka perlu dipikirkan dan dirumuskan dengan sangat seksama aturan dasar, pengorganisasian dan sisitim pengawasan yang tidak memungkinkan otoritas penguasaan UNTAG individual pada level top manajemen dan menjamin proses suksesi bisa berlangsung normal tanpa sengketa. Semoga. (HH)

Sumber tulisan : http://www.alumnigmni.org/adm1n/home.php?menu=1&action=editberita&id=150

Tidak ada komentar:

Posting Komentar